Program Studi Magister Pendidikan Guru Sekolah Dasar Pascasarjana UNS merupakan salah satu Program Studi di Pascasarjana Universitas Sebelas Maret yang telah disetujui pembukaannya oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan SK Mendikbud No. 419/E/0/2014 tanggal 17 September 2014. Program Studi ini memulai kegiatan akademik maupun nonakademik pada tahun akademik 2014/2015 semester Februari – Juli 2015. Program Studi Magister Pendidikan Guru Sekolah Dasar telah divisitasi oleh Asesor BAN PT pada tanggal 24 November 2016. Berdasarkan hasil visitasi itu, Program Studi Magister Pendidikan Guru Sekolah Dasar dinyatakan telah memenuhi persyaratan penyelenggaraan pendidikan dan terakreditasi dengan peringkat B berdasarkan SK BAN PT Nomor 0487/SK/BAN-PT/Akred/M/I/2017 pada tanggal 26 Januari 2017 dan Akreditasi tersebut berlaku sampai dengan tanggal 26 Januari 2022.

Secara struktural, Program Studi Magister Pendidikan Guru Sekolah Dasar berada di bawah koordinasi Pascasarjana UNS yang melaksanakan kegiatan organisasinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret No. 463/J27/KP/1999 tentang Pembentukan Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Pendirian Program Studi Magister Pendidikan Guru Sekolah Dasar Pascasarjana UNS bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki profil sebagai berikut:

1. Pendidik di PGSD dan Widyaiswara

Pendidikan profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni khususnya pembelajaran ke-SD-an melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2. Pendidik/Guru Sekolah Dasar

Pendidik tingkat mahir dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang Pendidikan Sekolah Dasar.

3. Peneliti Pendidikan Sekolah Dasar

Peneliti pendidikan Sekolah Dasar yang melakukan penelitian pendidikan di jenjang Sekolah Dasar dan memberikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan di Sekolah Dasar.

4. Konsultan Pendidikan Sekolah Dasar

Konsultan pendidikan Sekolah Dasar yang memberikan konsultasi pendidikan di jenjang Sekolah Dasar dan memberikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan di Sekolah Dasar.

 

Kompetensi Lulusan Program Studi Magister Pendidikan Guru Sekolah Dasar Pascasarjana UNS mengacu pada Kepmendiknas No.045/U/2002 pasal 2 ayat 1 dibedakan atas kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lainnya.